“Ini sebenarnya kasus dari tahun 2017 di Kabupaten Muratara, klien kita sebagai pelapor, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kronologis kasus ini terkait masalah fee proyek di Dinas PU Kabupaten Muratara. Kliennya yang merupakan pihak kontraktor saat itu diperas oleh Sekretaris Dinas PU Muratara
“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dia laporkan mendapat pemerasan oleh Sekdin PUPR. Tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya.
“Penerima sudah diproses dan putus (vonis) pada 2018 silam atas nama Adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU saat itu,” imbuhnya.
Pihaknya akan berupaya sebaik mungkin saat persidangan nanti. Menurutnya kasus ini awalnya bukan kasus pemberi dan penerima suap, tapi kasus pemerasan oleh Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PU Muratara terhadap kliennya.
“Sebab itu, nanti mau kita lihat dan buka secara terang benderang saat persidangan,” tandasnya.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!