Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan terlapor 'Si Kembar', Rihana dan Rihani, ke tingkat penyidikan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dari kasus penipuan Si Kembar Rihana Rihani.
"Iya sudah di tahap penyidikan," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran usai dua kali mangkir dari pemeriksaan.
"Begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," tuturnya.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!