NARASIBARU.COM - Jagad media sosial digemparkan oleh sebuah video yang menunjukkan amuk massa di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam rekaman yang beredar luas, sekelompok orang terlihat merangsek masuk ke sebuah bangunan, berteriak, dan menghancurkan properti di dalamnya, termasuk memecahkan kaca jendela.
Aksi ini diduga merupakan pembubaran paksa sebuah kegiatan ibadah.
Namun, pihak kepolisian memberikan klarifikasi tegas yang mengubah narasi. Menurut mereka, bangunan yang dirusak bukanlah gereja yang memiliki izin resmi.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah sebuah rumah singgah atau vila pribadi.
"Jadi kami tegaskan tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin oleh masyarakat di wilayah Cidahu Kabupaten Sukabumi. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah," kata Aah, dikutip, Senin (30/6/2025).
Peristiwa perusakan itu terjadi pada Jumat (27/6/2025). Menurut Aah, situasi kini sudah terkendali setelah Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar musyawarah dengan warga dan tokoh agama pada hari Sabtu.
"Saat ini kondisi sudah aman dan kondusif. Kondisi terakhir di lokasi sudah kondusif dimana pada tanggal 28 Juni 2025 telah dilaksanakan musyawarah oleh Forkopimcan Kecamatan Cidahu," ujar Aah.
Meski begitu, kerusakan yang ditimbulkan cukup parah dan polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Yang rusak area taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor dan gerbang rumah. Jadi selain tetap menjaga kamtibmas tetap kondusif di lokasi, kami juga sedang melakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum terkait kasus tersebut," katanya.
Lantas, apa yang memicu kemarahan warga? Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, mengungkapkan bahwa warga sudah lama memprotes penggunaan vila tersebut sebagai tempat ibadah karena tidak memiliki izin.
Peringatan dari aparat desa dan kecamatan pun disebut tidak digubris oleh pemilik.
"Ya betul, itu jadi tempat vila dipakai tempat peribadatan dan sama kami Forkopimcan Kecamatan Cidahu sudah memberikan imbauan arahan, cuma yang punyanya (pemilik vila) kan tidak menggubris peringatan kami, kronologinya seperti itu. Cuma tiba-tiba habis Jumat, spontanitas masyarakat datang ke tempat itu. Betul kejadiannya Jumat kemarin," tutur Ijang.
Ia menambahkan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak kegiatan keagamaan, asalkan semua prosedur perizinan ditempuh dengan benar.
"Kalau kami sih sebagai masyarakat, ya mungkin kalau ditempuh dulu dengan legalitas, kami tidak akan mempersoalkan. Kita juga kan toleransi umat beragama, tidak boleh saling mengganggu itu hak masing-masing umat beragama, tapi tolong tempatnya yang pada tempatnya juga, itu saja," imbuhnya.
PSI Desak Pelaku Dihukum
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras tindakan pembubaran retreat pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
“Tindakan tersebut merupakan wujud nyata intoleransi. Para pelaku melanggar hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan agama masing-masing,” kata Ketua DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas, sebagaimana dilansir laman PSI, Senin 30 Juni 2025.
PSI meminta perhatian sungguh-sungguh dari pihak kepolisian agar melakukan proses hukum.
“Hukum harus tegak. Penyelidikan dan penyidikan harus segera dilakukan. Para pelaku diganjar hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” lanjut Danik.
PSI juga minta jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang. Pihak pemerintah daerah dan kepolisian harus lebih waspada terhadap praktik intoleransi yang masih saja terjadi.
“Terakhir, PSI meminta semua pihak agar tenang dan sabar, jangan sampai terprovokasi. Kita serahkan prosesnya ke aparat hukum,” pungkas Danik.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Gibran, AHY & Dialektika Kekuasaan: Menimbang Fungsi Wapres & Menteri di Negara Demokrasi
Gibran Viral Terus, Tapi Kita Butuh Apa Sih Dari Wapres?
Beathor Suryadi Ungkap di Bawah Rumah Jokowi Ada Bunker Uang: Kalau Gak Percaya Kita Bongkar Rumahnya!
Puluhan Ribu Ulama dan Tokoh Gelar Istighosah Kubro di Tangerang: Tolak Proyek PIK-2!