Analisis Terkini Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Hukum, Pernyataan UGM, & Dampak Citizen Lawsuit

- Rabu, 18 Februari 2026 | 12:50 WIB
Analisis Terkini Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Hukum, Pernyataan UGM, & Dampak Citizen Lawsuit







Perkembangan Terbaru Kasus Ijazah Jokowi: Analisis dan Fakta Hukum



Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Terkini dan Dampak Hukum



Kasus legalitas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Analis politik menyatakan bahwa dinamika kasus yang telah berjalan berbulan-bulan ini mulai menunjukkan pergeseran.



Pernyataan Analis dan Temuan Terkini


Menurut Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, suasana dalam kasus ini telah berubah. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 18 Februari 2026. Beberapa poin kunci yang menguatkan pernyataan tersebut antara lain:



  • KPU telah menyerahkan fotokopi legalisasi ijazah kepada pihak penggugat, Bonatua Silalahi.

  • Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan tidak memiliki berkas asli proses legalisasi ijazah tersebut.

  • Rektor UGM disebut tidak memberikan pernyataan lebih lanjut, terutama setelah munculnya perbandingan dengan ijazah Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 milik almarhum Bambang Budy Harto.



Perbandingan Ijazah dalam Persidangan Citizen Lawsuit


Persidangan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 13 Januari 2026, mengungkap perbedaan mencolok. Ijazah Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 yang ditunjukkan memiliki format dan waktu penerbitan (Mei 1985) yang berbeda dengan ijazah Jokowi yang diterbitkan pada November 1985. Erizal menyatakan perbedaan ini sangat signifikan dan mempertanyakan keabsahannya.



Respons Hukum dan Penyidikan


Proses hukum kasus ini juga mengalami dinamika. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan, namun berkas tersebut dikembalikan. Meski pengembalian berkas adalah prosedur biasa, dalam konteks kasus ijazah Jokowi, hal ini dianggap memiliki keunikan tersendiri. Kelompok yang diwakili Roy Suryo juga disebut terus membantah pernyataan Bareskrim Polri yang sebelumnya menutup penyelidikan, serta melakukan penelitian mandiri terhadap ijazah yang telah ditampilkan.



Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum di pengadilan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat dinantikan.




Komentar