Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.
"Jakarta memutuskan, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Tom Lembong diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.
Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tom Lembong sebelumnya didakwa memperkaya diri dan orang lain hingga merugikan keuangan negara sampai Rp515 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong/RMOL
Artikel Terkait
Nahas, Wardatina Mawa Muntah Darah usai Insanul Fahmi Diduga Selingkuh dengan Inara Rusli
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dijebloskan ke Penjara Usai Jalani Tahanan Rumah
Awal Mula Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Istri Pegang Bukti Rekaman CCTV: Dia Mengakui
Video Wanita Tanpa Busana Meludahi Kitab Suci Beredar di Medsos, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan