Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang mendadak hening. Seorang saksi kunci dengan gamblang mengungkap adanya perintah untuk memusnahkan bukti vital dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita). Buku catatan aliran dana haram itu, diperintahkan untuk dibakar hingga menjadi abu.
Pengakuan mengejutkan ini datang dari Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, yang dihadirkan sebagai saksi pada Senin (7/7/2025). Sarifah, yang juga bendahara pengelola "iuran kebersamaan" pegawai, mengaku mendapat perintah langsung dari atasannya, Kepala Bapenda Indriyasari.
"Saya dipanggil kepala badan, disampaikan kalau ada perintah dari Bu Ita (Wali Kota Hevearita) agar semua catatan dihilangkan," kata Sarifah di hadapan majelis hakim, sebagaimana dilansir Antara.
Buku yang dibakar itu, menurut Sarifah, berisi catatan rinci seluruh penerimaan dan pengeluaran dana iuran pegawai Bapenda sepanjang tahun 2023. Yang paling krusial, di dalam buku tersebut tercatat jelas alokasi uang untuk mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Lebih detail lagi, Sarifah mengaku dirinya yang menyiapkan uang setoran untuk Hevearita. Ia bahkan mengungkap sebuah detail yang mencengangkan.
"Ia menjelaskan uang Rp300 juta yang akan diberikan kepada Heverita selalu dibungkusnya dengan kertas kado,"
Saksi mengaku pernah sekali ikut menyerahkan langsung uang dalam bungkusan kado itu ke ruang kerja Hevearita bersama Kepala Bapenda Indriyasari.
"Bu Iin (Indriyasari) menyampaikan ini sesuai permintaan, kemudian bu wali kota menyampaikan terima kasih," katanya menirukan percakapan saat itu.
Sementara untuk jatah suami wali kota, Alwin Basri, uang diserahkan melalui pejabat Bapenda lainnya. Ironisnya, Sarifah mengakui bahwa para pegawai Bapenda yang uangnya dipotong tidak pernah tahu jika dana "kebersamaan" mereka mengalir ke kantong pimpinan tertinggi.
"Tentang pemberian itu tidak disampaikan ke pegawai Bapenda, karena untuk menjaga nama baik Bu Ita (Wali Kota Hevearita G. Rahayu)," tambahnya.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi lain, Kabid Penagihan Pajak Bapenda Semarang Bambang Prihartono.
"Arahan Bu Iin agar tidak sampai ke mana-mana, cukup disampaikan ke para kabid," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Bapenda Indriyasari sendiri telah mengakui bahwa Wali Kota Hevearita G. Rahayu menerima setoran total Rp1,2 miliar dan suaminya, Alwin Basri, sebesar Rp1 miliar dari dana iuran pegawai tersebut.
Sumber: suara
Foto: Pegawai Bapenda Kota Semarang diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sentil Dedi Mulyadi: Dia Benci Dengan Islam, Ini Berbahaya!
Isu Kesehatan Jokowi Picu Spekulasi Liar, Kenapa Tidak Ada Perhatian dari Dokter Kepresidenan?
Kemlu Pastikan Limbad Tak Ditahan Saudi Gegara Punya Taring
Kacau! DPR Budeg, Mahkamah Konstitusi Ngaco?