Wacana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi resmi dibatalkan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruar Sirait (Ara) mengakui banyak respon negatif dari masyarakat terkait wacana tersebut. Ia pun meminta maaf di hadapan Komisi V DPR atas kegaduhan wacana tersebut.
"Hasil saya dengar sebulan ini, saya harus mengatakan dengan jujur, mayoritas negatif. Jadi saya batalkan. Itu cara saya untuk meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan (atau) enggak," kata Ara usai rapat dengan Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Ara, usulan yang baru sebatas draf Peraturan Menteri itu sengaja disebarluaskan ke publik untuk menyerap aspirasi. Namun, ia mengatakan mayoritas masyarakat menolak sehingga ia membatalkan wacana tersebut.
"Jadi saya harus sportif saya batalkan. Sebagai pejabat negara tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik, tanpa mendengarkan suara rakyat," kata Ara.
“Saya melihat respons masyarakatnya tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan. Masa saya jalan terus sih? Berarti kan saya tidak mendengarkan,” tambahnya.
Sementara itu terkait rencana selanjutnya Ara belum memutuskan apakah akan kembali menggunakan desain sesuai aturan saat ini atau menyusun kebijakan baru.
“Nanti kami pikirkan, nanti kami sampaikan,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas bangunan rumah subsidi diatur minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.
Sumber: rmol
Foto: Contoh rumah subsidi yang dipamerkan di Plaza Semanggi, Jakarta/RMOL
Artikel Terkait
Kok KPK Lambat Menangkap Malingnya?
Membongkar Locked-Room Mystery Diduga Modus Kematian Arya Daru: Saat TKP Berbicara Bohong!
Viral Pemotor Bonceng Jenazah di Donggala, Potret Mirisnya Infrastruktur
Pernyataan Presiden Brasil Soal BRICS Adalah Warisan dari Indonesia, Membuat Nama Lord Rangga Kembali Menggema!