Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas wacana rumah subsidi dengan luas bangunan minimum 18 meter persegi yang menuai kritik luas dari publik. Menurutnya, ide tersebut merupakan kesalahan fatal yang dibuatnya.
Demikian disampaikan Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.
Mantan politikus PDIP ini mengatakan, ide mempersempit ukuran rumah subsidi sebenarnya memiliki tujuan baik namun kurang tepat.
“Kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi,” kata Maruarar.
Ia menambahkan, ide rumah subsidi 18 meter persegi itu bertujuan menyasar anak muda yang ingin memiliki rumah tinggal dengan biaya murah dan terjangkau.
“Jadi tujuannya sebenarnya sederhana karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin sekali tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, kalau mau diperkecil,” kata Maruarar.
Maruarar sudah resmi mencabut aturan tersebut setelah melakukan diskusi panjang dengan banyak pihak, terutama anggota dewan.
“Saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” tutup Maruarar.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait/RMOL
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026