Ijazah S1 Wakil Gubernur Babel Terindikasi Palsu, Ternyata Gunakan Ijazah SMA Saat Pilkada 2024

- Selasa, 15 Juli 2025 | 09:20 WIB
Ijazah S1 Wakil Gubernur Babel Terindikasi Palsu, Ternyata Gunakan Ijazah SMA Saat Pilkada 2024



NARASIBARU.COM -  Ijazah Wakil Gubernur Kepulauan Babel (Bangka Belitung), Hellyana terindikasi palsu.

Dugaan palsu tersebut karena nama Hellyana tidak ada dalam daftar lulusan lulusan Universitas Azzahra.

Adanya indikasi ijazah Hellyana palsu tersebut membuat Gubernur Babel, Hidayat Arsani kecewa.


"Saya sangat kecewa ternyata ada indikasi, tapi untuk membuktikan kebenaran itu ranah Polda Bangka Belitung. Kalau sah atau tidak sah itu bukan kewenangan kami, tapi ada indikasi bahwa ijazah ini tidak benar," ujar Hidayat Arsani, Senin (15/7/2025).


Hidayat Arsani mengatakan sebelumnya sudah ada komunikasi dengan Hellyana, namun orang nomor dua di Provinsi Bangka Belitung tersebut meyakinkan Ijazah sarjana hukumnya asli.

"Saya tanya ijazah dia bilang asli dan Sekda dan Elius saksinya, semenjak dilapor sudah komunikasi karena ini menyangkut rakyat," tuturnya

Lebih lanjut Hidayat Arsani mengungkapkan, pihaknya menyoroti penggunaan ijazah SMA yang dilakukan Hellyana saat maju di Pemilihan Kepala Daerah 2024.


"Kalau ini masuk saya bisa kena diskualifikasi, apresiasi kepada ketua KPU yang membatalkan surat tersebut sehingga Hellyana menggunakan ijazah SMA," tuturnya.

Sementara itu Hidayat Arsani mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, serta menunggu kepastian hukum terkait indikasi penggunaan ijazah palsu tersebut.


"Jadi kepolisian yang menentukan bersalah atau tidak, kami tidak ada kepentingan. Hasil ini cukup di intern, saya sudah komunikasi dengan Kapolda untuk bertindak dengan benar. Kita juga akan bersurat ke Wagub, terkait hasil dari tim ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua tim investigasi Ferry Afrianto mengungkapkan, adanya indikasi Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, Senin (14/7/2025).


Hal ini pun diungkapkannya dalam konferensi pers merujuk pada jawaban dari Mantan Rektor Universitas Azzahra, Drs Syamsu, A. Mukka yang ditandatangani pada 5 Juni 2025.


"Surat keputusan Rektor Azzahra nomor : 097/SK/R/UAZAHRA/IV/2012 tanggal 27 april 2012, tentang lulusan Universitas Azzahra tahun akademik 2011-2012 yang kami miliki, nama saudari Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra," ujar Ferry Afrianto.

Selain itu pihaknya juga membeberkan data yang didapatkan dari Institut Pahlawan 12, terkait adanya pengunduran diri Hellyana di Universitas Azzahra.

Dari pengecekan data Hellyana ditemukan dalam basis data PDDikti yaitu NIM 2011217216, dengan keterangan status awal mahasiswa peserta didik baru masuk tanggal 3 April 2013.

"Kemudian pada status terakhir mahasiswa keterangannya adalah mengajukan pengunduran diri 2014/2015 Ganjl di Universitas Azzahra pada program studi sarjana ilmu hukum. Dinyatakan tidak dapat ditetapkan sebagai mahasiswa Institut Pahlawan 12 tahun akademik 2024/2025, karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman penerimaan mahasiswa," jelasnya.


Hal tersebut pun semakin dipertegas dengan data yang didapatkan, dari pangkalan data Pendidikan Tinggi dengan status terakhir mahasiswanya yakni mengajukan pengunduruan diri 2014/2015 ganjil.

"Pada PD-Dikti per tanggal 27 Mei 2025, Saudari Hellyana NIM 2011217216 terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) di Universitas Azzahra, dengan semester awal pada 2012 genap (2012-2) sebagai mahasiswa peserta didik baru dan status terakhir yang dilaporkan oleh Universitas Azzahra adalah mengajukan pengunduran diri," tegasnya.

Sementara itu terkait hasil temuan tersebut, Ferry Afrianto mengatakan untuk tindakan lebih lanjut merupakan kewenangan dari Gubernur Bangka Belitung.

"Berdasarkan data tersebut sudah dilaporkan ke Gubernur, bagaimana selanjutnya menunggu kebijakan dari Gubernur," ungkapnya.

Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babe) Husin, memberikan penjelasan terkait syarat pendaftaran yang dilampirkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dalam proses Pilkada Serentak 2024.

Menurut Husin, ketika pendaftaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) lalu, Hellyana tercatat menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), dalam proses pemenuhan berkas pencalonan.

"Untuk saat ini saya tidak bicara terkait hal lain. Yang bisa saya sampaikan, dalam konteks pencalonan, keputusan pleno kami, memutuskan ijazah SMA (Hellyana) yang kita terima," ujar Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (21/5/2025).


Husin menegaskan, jika persyaratan yang dilampirkan Hellyana tersebut sudah memenuhi ketentuan minimal persyaratan pendaftaran Pilgub 2024.

"Jadi semua berkas yang di-up load saat pencalonan sampai dengan proses penetapan hasil semuanya tercatat (ijazah) SMA. Itu sudah sesuai, karena syarat minimal kan," kata dia.

Oleh karena itu, Husin turut menjelaskan jika pihaknya tidak bisa menanggapi lebih jauh terkait pelaporan penggunaan ijazah S-1 palsu yang ditujukan pada Hellyana.

Sementara Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana enggan berkomentar banyak terkait kabar dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Nanti saja," ujar Hellyana saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (19/5/2025).

Saat dikonfirmasi lebih jauh, Hellyana yang ditemui di Gedung VIP Bandara Depati Amir tak menanggapi pertanyaan seraya meninggalkan lokasi tersebut

Sumber: Tribunnews 

Komentar