Minta Fee 30 Persen ke Google, Nadiem Sudah Siapkan Proyek Chromebook Sebelum Jadi Menteri

- Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
Minta Fee 30 Persen ke Google, Nadiem Sudah Siapkan Proyek Chromebook Sebelum Jadi Menteri


Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa pengkondisian pengadaan program digitalisasi pendidikan dari sistem operasi laptop Windows ke Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah dirancang jauh sebelum Nadiem Anwar Makarim (NAM) dilantik sebagai Menteri oleh Presiden Joko Widodo.

Perencanaan itu disebutkan dibahas melalui grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Nadiem bersama dua orang dekatnya, yakni mantan Staf Khusus Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).

"Pada bulan Agustus 2019 (JT) bersama-sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat. Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri. Di sekitar bulan Desember 2019," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada awak media , di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Setelah pelantikan, Jurist Tan disebut mewakili Nadiem untuk membahas teknis pengadaan TIK berbasis ChromeOS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). JT juga menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK untuk membuat kontrak kerja di PSPK, menugaskan Ibrahim sebagai konsultan teknologi dalam program Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

"Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat Zoom agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS, sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa," terang Qohar.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan TIK. Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut atas perintah Nadiem, termasuk membicarakan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek, selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," kata Qohar.

"Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP," sambung Qohar.

Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM), dan dalam rapat tersebut, ia memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google.

"Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujar Qohar.

Empat Tersangka, Rp1,98 Triliun Kerugian Negara

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

1. Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim

2. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan

3. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar.

Untuk kebutuhan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025. Sementara itu, Ibrahim hanya dikenai tahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

Dalam konstruksi perkara, keempat tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang awalnya dirancang menggunakan sistem operasi Windows. Perubahan sistem operasi tersebut disebut dilakukan atas perintah Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

Proyek pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dialokasikan ke satuan pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Target proyek ini adalah pengadaan 1.200.000 unit laptop untuk mendukung pembelajaran.

Namun proyek ini dinilai tidak berjalan efektif dan justru menimbulkan kerugian negara.

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun," tegas Qohar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: inilah
Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nz).

Komentar