Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor
    Jakarta kepada mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
    kekinian menjadi perdebatan di tengah publik. Bahkan, sejumlah publik figur
    hingga tokoh seperti Anies Baswedan merasa kecewa atas putusan hakim yang
    menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan importasi gula mentah.
  
  
    Di tengah sorotan publik, mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ikut
    bersuara usai Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Lewat unggahan di akun
    X pribadinya itu, Laode justru memuji sosok Tom Lembong karena dianggap
    masih dihormati meski telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
  
  
    "Belum pernah ada “terpidana kasus korupsi” di negeri ini yang DIHORMATI
    seperti @tomlembong," tulis Laode dilihat pada Sabtu (19/7/2025).
  
  Belum pernah ada “terpidana kasus korupsi” di negeri ini yang DIHORMATI seperti @tomlembong 💐 pic.twitter.com/JgvP7WQJBQ
— Laode M Syarif (@LaodeMSyarif) July 19, 2025
Dalam cuitannya, Laode juga kembali mengungggah foto Tom Lembong yang
    mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Berdasar foto hasil
    jepretan fotografer dari salah satu media arus utama, Tom Lembong terlihat
    berada di tengah-tengah kerumunan wartawan sambil menegadahkan kepala dan
    mengapitkan kedua tangannya ke sorotan arah kamera.
  
    Dalam foto itu, terlihat juga Anies dan sejumlah tokoh seperti pegiat sosial
    Said Didu hingga mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengawal Tom
    Lembong usai menjalani sidang vonis.
  
  
    Cuitan Laode yang memuji Tom Lembong itu sontak membuat para netizen ikut
    tersentak. Cuitan Laode pun turut ditanggapi oleh Aida Greenbury, putri
    mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Profesor Achmad Sumitro.
  
  
    "Why everything is the other way around in this country?" tanya Aida.
  
  
    Laode hanya memberikan emoji menangis saat merespons komentar Aida Grenbury.
  
  
    Sebelumnya, Anies secara terang-terangan kecewa soal vonis 4,5 tahun penjara
    yang dijatuhkan hakim kepada Tom Lembong. Kekecewaan itu diluapkan Anies
    Baswedan dalam unggahan di akun X pribadinya.
  
  Anies Luapkan Kekecewaan
  
    Diketahui, Anies memang kerap menyaksikan langsung persidangan Tom Lembong
    dalam sidang dugaan korupsi importasi gula mentah di Kemendag. Bahkan, dalam
    sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat
    (18/7/2025) kemarin, Anies sempat mengulangkan waktunya untuk mendampingi
    Tom Lembong.
  
  
    "Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan
    bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski
    sayangnya tidak mengejutkan," tulis Anies dipantau pada Sabtu (19/7/2025).
  
  
    Dalam unggahannya itu, Anies menyebut jika banyak sederet fakta selama
    persidangan Tom Lembong yang diabaikan. Anies juga mengungkap soal adanya
    kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag)
    itu.
  
  
    Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis
    para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
    Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu
    diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah
    ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,"
    bebernya.
  
  
    Lantaran menganggap praktik penegakan hukum yang masih semena-mena, Anies
    pun merasa siapa saja bisa dijebloskan ke penjara seperti yang kini dialami
    oleh Tom Lembong.
  
  
    "Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika
    seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan,
    terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka
    bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan
    serupa," ujarnya.
  
  
    Lebih lanjut, Anies juga menganggap jika vonis 4,5 tahun bui yang dijatuhkan
    kepada Tom menandakan masih sulitnya warga untuk mendapatkan keadilan. Dia
    pun menyinggung soal kredibilitas peradilan yang kini dianggap sudah runtuh.
  
  
    "Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari
    selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan
    mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara
    menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh,
    maka fondasi negara ikut rapuh," ungkapnya.
  
  Divonis 4,5 Tahun Bui
  
    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
    bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
  
  
    Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan
    melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi
    gula.
  
  
    Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4
    tahun dan 6 bulan.
  
  
    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu
    dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim
    Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri
    Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
  
  
    Selain itu, Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta
    dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan
    selama 6 bulan.
  
  
    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa
    penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara selama tujuh
    tahun kepada Tom Lembong.
  
  Dakwaan Kasus Tom Lembong
  
    Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp
    515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula
    pada 2015-2016.
  
  
    Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian
    keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp
    578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian
    keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi
    gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor
    PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan
    Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Kolase Laode M Syarif - Tom Lembong (Tangkapan layar/ist)
  
   
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Gibran Wapres Bukan Maunya Prabowo
Aktivis Siaga 98: KPK Hati-hati Usut Whoosh karena Diduga Libatkan Jokowi-Luhut
Percuma Sita Rp 13 Triliun tapi Tak Berani Tangkap Silfester
Konstruksi Norma Hukum Adili Jokowi Cs terkait Woosh