Aneh dengan Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: Periksa Menteri Semua Periode, Pasti Kena

- Senin, 21 Juli 2025 | 18:25 WIB
Aneh dengan Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: Periksa Menteri Semua Periode, Pasti Kena


Komika Mamat Alkitiri ikut heran dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi impor gula.

Mamat Alkatiri melalui akun X-nya mengomentari berita ihwal hal yang meringankan hukuman untuk Tom Lembong. Hakim dalam putusannya menyebut Tom Lembong tak ikut menikmati hasil korupsi impor gula. 

"Hah? Terus? 4,5 tahun itu karena apa?" tanya Mamat Alkatiri pada unggahannya, Sabtu 19 Juli 2025.

Kemudian, Mamat Alkatiri juga menyoroti alasan majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman untuk Tom Lembong, meskipun dinilai tak ikut menikmati hasil korupsi.
Pada unggahannya diketahui majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, karena menilai impor gula merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong sebagai eks Menteri Perdagangan.

Hakim menyatakan impor gula adalah pilihan yang tidak tepat secara serta-merta untuk dilaksanakan saat stok gula tak mencukupi.

Karena itu, Mamat Alkatiri dalam cuitannya lantas menyarankan hakim memeriksa semua menteri dengan kebijakannya dari semua periode.

Menurutnya, kalau hal itu dilakukan maka semua menteri juga akan bernasip seperti Tom Lembong bila ada kebijakan mereka yang dinilai tak cermat oleh majelis hakim selama menjabat.

"Ya kalau kayak gini periksa aja semua menteri dari semua periode. Kena-kena juga bakalan," ujar Mamat Alkatiri.

Cuitan Mamat Alkatiri ini mendapat banyak komentar netizen.

"Ada tuh menteri yang bikin kebijakan pembelian Elpiji, ada korban sampai meninggal gara-gara antri tuh. Sampai sekarang masih jadi menteri sambil menikmati hidup," kata @imamnor***.

"Food estate apa bukan ketidakcermatan?" kata @jungkal**.

"Betul, gak sekalian periksa food estate? IKN?" kata @huhuhu***.

"Yang kemarin dengan entengnya melarang warung eceran jual gas sampai ada yang meninggal aja masih bisa bersombong ria jadi menteri," kata @willdan***.

Sebagi informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dan tak memiliki niat jahat.

Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara karena kebijakan impor yang diaturnya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan pihak lain.

Sumber: suara
Foto: Mamat Alkatiri ikut komentari vonis hakim untuk Tom Lembong (Instagram)

Komentar