Babak baru kini tersaji dalam misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari tiga pihak sekaligus.
Mereka yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK adalah istri korban, seorang saksi kunci, dan salah satu tersangka yang siap 'bernyanyi' menjadi justice collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan lengkap, mulai dari rehabilitasi psikologis hingga bantuan biaya hidup.
“Istri Brigadir N (MN) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural,” kata Sri dalam keterangan sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/7/2025).
Namun, permohonan yang paling menyita perhatian datang dari tersangka MPS (Misri Puspita Sari). Ia secara resmi mengajukan diri untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (JC), sebuah langkah yang berpotensi membongkar habis-habisan apa yang sebenarnya terjadi di malam nahas itu.
Untuk mengawal permohonan ini, LPSK bahkan telah turun langsung ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta Wakil Kepala Polda NTB.
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” kata Sri.
Sinyal bahwa ada 'otak' atau dalang di balik peristiwa ini semakin menguat setelah Kajati NTB, Wahyudi, memberikan lampu hijau. Menurutnya, status JC memang diperuntukkan bagi mereka yang berani membongkar dalang utama.
"Sri yang turun langsung dalam langkah proaktif itu mengatakan atensi LPSK terhadap kasus kematian Brigadir MN cukup besar. Pihaknya berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi."
LPSK kini tengah melakukan serangkaian analisis, termasuk dari tim psikolog dan analisis kemungkinan ancaman yang akan diterima oleh para pemohon, sebelum memutuskan untuk memberikan perlindungan penuh.
Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia saat berpesta bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, serta MPS (Misri Puspita Sari) di sebuah vila di Gili Trawangan. Polda NTB telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sumber: suara
Foto: Kolase foto Brigadir Nurhadi dan Misri Puspita Sari. [Suara.com]
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?