NARASIBARU.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (31/7/2025). Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini merupakan mantan penggugat ijazah Jokowi.
Pantauan iNews, persidangan yang menghadirkan empat saksi ini berlangsung selama 6 jam. Keempat saksi yakni Asri Purwanti selaku pelapor, Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2006–2010 Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, Dekan FH Universitas Surakarta (Unsa) Sumarwoto serta Anton Wijanarko pemilik NIM C100010099 FH UMS.
Pemeriksaan terhadap pelapor Asri Purwanti berlangsung hampir 2 jam. Dia menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan sebagai tanggung jawab profesi.
"Sebagai advokat saya punya tanggung jawab untuk mengetahui kebenaran atas proses kepindahan terdakwa dari FH UMS ke FH Unsa," ujar Asri dalam persidangan, Kamis (31/7/2025).
Dia mengaku mengirimkan surat ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan dua kampus berbeda untuk memverifikasi legalitas gelar Sarjana Hukum (SH) terdakwa.
Saksi Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari yang merupakan mantan Ketua Komisi Yudisial mengatakan, tanda tangan dalam transkrip nilai akademik milik terdakwa bukan miliknya.
"Tanda tangan di transkip nilai akademik itu bukan tanda tangan saya. Tanda tangan saya tidak pernah berubah," katanya.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup