Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Hasto Kristiyanto sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu usai dibebaskannya Hasto dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
"Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden, itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat. termasuk juga meminta pendapat dari DPR," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 3 Agustus 2025.
Selain itu, Asep meyakini bahwa pemberian amnesti untuk Hasto prosesnya sangat selektif.
"Dan ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan yang matang tentuya," tutur Asep.
Sumber: rmol
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid