Menteri HAM Klaim Dapat Dukungan PBB Larang Masyarakat Kibarkan Bendera One Piece: Kebebasan Berekspresi Bisa Dibatasi Negara!

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:41 WIB
Menteri HAM Klaim Dapat Dukungan PBB Larang Masyarakat Kibarkan Bendera One Piece: Kebebasan Berekspresi Bisa Dibatasi Negara!




NARASIBARU.COM - Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM Natalius Pigai mengklaim tindakan pemerintah yang melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan akan mendapat dukungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


"Keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk PBB," kata dia dalam keterangan tertulis pada Ahad, 4 Agustus 2025.


Pigai menyatakan bahwa dukungan terhadap larangan tersebut didasarkan pada kesesuaian dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005


"UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional," kata dia.


Ia menilai pelarangan tersebut bukanlah upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara, melainkan bentuk menjaga simbol-simbol nasional sebagai cerminan penghormatan terhadap negara. 


“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” tuturnya.


Karena itu, ia menegaskan tindakan mengibarkan bendera One Piece merupakan pelanggaran hukum. Pigai juga memandang aksi tersebut sebagai bentuk perbuatan makar


"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan," tuturnya.


Sementara itu, salah satu warga asal Riau, Kharik Anhar, tak gentar pada ancaman pidana yang dilontarkan pemerintah bagi mereka yang mengibarkan bendera One Piece. 


“Tidak ada pasal yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub bola, atau animasi di rumah atau kendaraan,” ujar Kharik saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.


Bagi dia, pemasangan bendera One Piece itu sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah. 


Sehingga, menurut dia, tak ada alasan untuk tunduk dan takut mengibarkan bendera animasi bajak laut di depan rumah.


Dia menyesalkan mengapa sikap pemerintah justru berlebihan dengan melarang masyarakat bahkan mengancam dengan pidana. 


“Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.


Kharik juga mendapatkan aduan dari rekannya bahwa aparat sudah mulai menyusupi aksi mereka. 


Dia memperlihatkan tangkapan layar yang berisi pesan imbauan dari grup WhatsApp warga.


Ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) di daerah diminta untuk melaporkan warga yang mengibarkan bendera One Piece ke Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bimas (Bimbingan Masyarakat).


Sumber: Tempo

Komentar

Tags