KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas di Condet

- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:05 WIB
KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas di Condet


Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Yaqut yang berada di Condet, Jawa Timur.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat petang, 15 Agustus 2025.

Selain itu kata Budi, tim penyidik juga telah selesai menggeledah 1 rumah di Depok, Jawa Barat pada hari ini. Rumah tersebut merupakan milik ASN di Kemenag. Dari sana, tim penyidik mengamankan 1 unit mobil.

Dalam sepekan terakhir, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Komentar