NARASIBARU.COM - Pengacara Razman Arif Nasution mengomentari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani. Di mana Nikita sempat mengamuk karena bank membuka data rekening miliknya di pengadilan.
"Kalau person to person, non institusi resmi yang bukan penegak hukum itu tidak boleh, tapi kalau pengadilan yang perintahkan dan atau ada permintaan dari penegak hukum, boleh," ujar Razman kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, soal pernyataan Nikita yang menyebutkan uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys itu hal kecil baginya dan sesumbar bisa memberikan uang lebih dirinya heran. Nikita justru menerima uang tersebut. Dia menilai uang itu berjumlah besar.
"Kalau dia bilang Rp4 miliar kecil bagi gua, ya kalau kecil jangan terima gitu kan. Tapi bagi manusia yang pikirannya sehat Rp4 miliar itu gede, buktinya gede (bisa beli mobil, bisa cicil rumah," katanya.
Dia juga mengomentari tentang sidang terbatas Nikita Mirzani terjadi tak lepas dari kegaduhan yang dilakukan pendukung Nikita sendiri. Namun, dengan kegaduhan itu menjadikan kekuatan opini publik terhadap Nikita menjadi berkurang.
"Sebenarnya, karena mereka bergaduh di situ kemarin, menjadi kekuatan opini publiknya berkurang karena sudah enggak bisa masuk lagi," ujar Razman
Sumber: inews
Artikel Terkait
Geledah Kantor Agensi Haji: KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti
ICW Tanya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Gas Air Mata
Dasco Bongkar Gebrakan Prabowo: Bonus Komisaris BUMN Disetop, Duit Rp 18 Triliun Diselamatkan!
Prabowo Ancam Hapus Tantiem Komisaris hingga Direksi BUMN