Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:10 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!


Terpidana kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto yang juga mantan Ketua DPR RI yang dikenal dengan berbagai drama hukumnya itu kini dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan status pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Namun, kebebasan ini langsung disambut dengan pengingat tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dosa besar yang pernah dilakukannya.

Kabar pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Menurutnya, Setya Novanto secara resmi telah keluar dari penjara, namun statusnya belum sepenuhnya bebas.

"Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).

Ia menegaskan bahwa kebebasan ini bukanlah akhir dari masa hukuman. Setya Novanto baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

"Saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.

Merespons kabar ini, KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu segera mengingatkan publik bahwa kasus yang menjerat Setya Novanto bukanlah perkara biasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa korupsi e-KTP adalah salah satu kejahatan paling serius yang pernah terjadi di Indonesia, dengan dampak yang masif dan menyakitkan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (18/8/2025).

Kilas Balik Megakorupsi E-KTP: Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Pernyataan keras KPK bukan tanpa alasan. Proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang seharusnya menjadi program strategis nasional justru menjadi ladang bancakan para koruptor. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.[1] Angka fantastis tersebut merupakan hasil dari penggelembungan anggaran dan praktik suap yang melibatkan pejabat kementerian hingga anggota parlemen.

Budi Prasetyo menekankan bahwa dampak korupsi ini jauh melampaui kerugian finansial semata. Menurutnya, kejahatan ini secara langsung merusak tatanan pelayanan publik.

Ia menjelaskan alasan lain kasus tersebut menjadi termasuk kejahatan yang serius karena tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik. Banyak warga negara yang kesulitan mengurus KTP, data kependudukan menjadi kacau, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah anjlok drastis akibat skandal ini.

Kasus Setya Novanto sendiri diwarnai dengan berbagai drama yang menyita perhatian publik, mulai dari dalih sakit, kecelakaan "tiang listrik," hingga pertarungan praperadilan yang sengit. Vonis awal 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 12,5 tahun melalui Peninjauan Kembali (PK) menjadi dasar hukum bagi pembebasan bersyarat yang diterimanya saat ini.[2][3]

Di tengah momen perayaan HUT Ke-80 RI, KPK memandang kasus ini sebagai pengingat abadi agar sejarah kelam serupa tidak terulang.

“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan di momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa.

Sumber: suara
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Antara)

Komentar