NARASIBARU.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara merespons pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait kasus tudingan ijazah palsu. Abraham Samad merasa dikriminalisasi lewat kasus itu.
Rivai menilai Abraham Samad tidak perlu mengkhawatirkan proses hukum yang berjalan selama tidak memiliki mens rea alias niat jahat. Menurutnya, Abraham selaku mantan pimpinan KPK semestinya memahami proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya,” ujar Rivai, dikutip Selasa (19/8/2025).
Dia menyebutkan Jokowi tidak pernah menyebut nama Abraham Samad dalam laporan polisi (LP) terkait tudingan ijazah palsu. Sebab, kata dia, kliennya hanya melaporkan dugaan peristiwa pidana yang terjadi.
“Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya,” kata Rivai.
Dia menduga Abraham Samad diperiksa lantaran kerap tidak memenuhi undangan Polda Metro Jaya di proses penyelidikan. Padahal, kata dia, saat itu merupakan waktu yang tepat bagi Abraham untuk menyampaikan klarifikasi.
Artikel Terkait
Kematian Dosen Untag Semarang, Keluarga Curiga Gelagat AKBP B
Trump Siap Tawarkan F-35 dan Ajak Arab Saudi Jalin Hubungan dengan Israel
Viral Gus Elham Yahya Ngaku Punya Istri Usia 13 Tahun, Benarkah Sudah Menikah?
Mahfud: Polri Harus Lucuti Semua Anggotanya dari Jabatan Sipil