Sekelompok masyarakat menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait kebijakan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp14 juta.
Kuasa hukum pemohon, Teguh Satya Bhakti, menyebut para penggugat merupakan masyarakat berpenghasilan setara upah minimum dan belum memiliki rumah. Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.
"Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN," kata Teguh dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan, aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang mensyaratkan penerima pembiayaan perumahan FLPP adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.
Teguh juga menyinggung Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya.
"Artinya, Permen ini jelas tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur undang-undang," ujarnya.
Adapun 4 poin utama tuntutan itu yakni, mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025, menyatakan pembentukan lampiran Permen tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi, dan memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025
Sumber: inews
Foto: Menteri PKP Maruarar Sirait digugat ke MA terkait kebijakan batas penghasilan MBR Rp14 juta per bulan. (Foto: ist)
Artikel Terkait
Link Diburu, Kronologi Viral Video Syur Wanita Jubir Tambang Morowali dan Pekerja China
Silfester Matutina Batal Disidang karena Alasan Sakit
Nomor WhatsApp Firli Bahuri Diretas, Pinjam Duit Rp 5 Juta
Tutup Kolom Komentar IG Usai Bela Gaji Anggota DPR, Nafa Urbach Disebut Antikritik