Anhar Gonggong Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji dan Degradasi Moral Pejabat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Penetapan ini menambah panjang daftar menteri di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi dan mengindikasikan adanya degradasi moral yang serius di kalangan pejabat.
Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Anhar Gonggong Official dan Reform Syndicate, sejarawan ternama Anhar Gonggong memberikan analisis mendalam terkait fenomena korupsi yang berulang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Mulai dari kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Qur'an hingga skandal pembagian kuota haji yang kini menjadi sorotan publik.
"Semestinya, orang-orang yang bekerja di departemen agama adalah mereka yang memiliki integritas dan moral tinggi, tidak mudah goyah. Namun kenyataannya, menterinya sendiri justru terlibat korupsi," ujar Anhar Gonggong dalam siniar yang ditayangkan pada 17 Desember 2025 tersebut.
Masalah Bermula dari Penyelewengan Aturan
Anhar menjelaskan bahwa mekanisme pembagian kuota haji seharusnya tidak menimbulkan masalah jika dijalankan dengan transparan dan sesuai regulasi. Namun, adanya praktik penyelewengan telah memicu kontroversi yang akhirnya memaksa KPK turun tangan dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Persoalan kuota haji ini tidak akan menjadi ribut jika prosesnya berjalan benar sejak awal," tegas Anhar.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun