HEBOH Beredar Kabar Rektor UGM Prof Ova Emilia Terseret Kasus Hukum, Diwajibkan Bayar Rp29 Miliar?

- Minggu, 24 Agustus 2025 | 14:15 WIB
HEBOH Beredar Kabar Rektor UGM Prof Ova Emilia Terseret Kasus Hukum, Diwajibkan Bayar Rp29 Miliar?




NARASIBARU.COM - Media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menyebut Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia, terseret dalam kasus hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi hingga Rp29 miliar.


Klaim tersebut ramai dibagikan di platform X (Twitter) oleh aktivis Mangihut Hasudungan lewat akun pribadinya @kafiradikalis.


"Rektor UGM yg membela ijazah Jokowi ternyata terjerat kasus hukum. Musti bayar Rp29 miliar karena divonis melakukan perbuatan melawan hukum," tulis Iyut, sapaannya dikutip pada Minggu (2/8/2025).


"Dari PN hingga kasasi kalah kabeh. Dan ajukan PK dari 2022 tapi silakan baca sendiri," tambahnya.


Unggahan itu juga disertai tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung yang menampilkan nama dr. Ova Emilia, SpOG sebagai salah satu pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 190/Pdt.G/2017/PN Yyk.


Dalam dokumen yang dibagikan, disebutkan perkara ini bermula pada Desember 2017 dengan penggugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Sementara itu, para tergugat antara lain Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, dan dr. Ova Emilia, SpOG.


Putusan pengadilan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.


Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2688 K/PDT/2020 tanggal 20 Oktober 2020.


"Menghukum Para Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu," tertulis pada dokumen tersebut.


Namun, dalam petikan gugatan di tingkat pertama, LPS menuntut para tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp29.137.542.200.


Berdasarkan data SIPP, perkara ini telah melalui tahapan PN, banding, hingga kasasi. 


Permohonan Peninjauan Kembali (PK) juga diajukan sejak 2022, namun belum ada informasi final terkait putusan PK tersebut.


Fakta bahwa nama Prof Ova Emilia, yang kini menjabat sebagai Rektor UGM, tercantum dalam dokumen perkara inilah yang memicu perhatian publik.


Apalagi, Ova sempat menjadi sorotan setelah UGM membela mantan Presiden Jokowi dalam polemik sebelumnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UGM maupun Prof Ova Emilia terkait unggahan itu.


👇👇



Sumber: Fajar

Komentar