Harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro tidak sinkron dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 itu terakhir melaporkan LHKPN periode 2021 pada 2 Maret 2022.
Dalam laporan tersebut, harta Bobby tercatat Rp3,9 miliar, terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 1 bidang di Kota Jakarta Selatan hasil hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000 (Rp1,27 miliar), harta berupa kendaraan mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp335 juta.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp75.253.273 (Rp75,25 juta), kas dan setara kas senilai Rp2.216.873.795 (Rp2,21 miliar). Sehingga total harta Bobby pada LHKPN 2021 sebesar Rp3.905.374.068 (Rp3,9 miliar).
Sementara itu dalam perkara sertifikasi K3, Bobby menikmati uang pemerasan mencapai Rp69 miliar.
"Artinya pelaporan LHKPN saudara IBM (Bobby) juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal kegiatan tangkap tangan ini," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 24 Agustus 2025.
KPK memastikan akan melakukan follow the money aset-aset yang diduga terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi Bobby cs.
Bobby telah ditetapkan tersangka bersama Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel dan 8 orang lainnya pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Tersangka lain adalah Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang.
Kemudian Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka Irvian Bobby Mahendro (paling kiri) bersama Immanuel Ebenezer dan tersangka lain di kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Artikel Terkait
Fakta Baru Kakek Tarman Wonogiri: Penipu, Mahar Cek Rp 3 M Palsu, Mobil Rental, Bawa Kabur Motor
Guru Besar UI Soal Pertemuan Jokowi dan Abu Bakar Baasyir: Tak Masalah, Tapi Harus Dipantau BNPT
Catat! Ini Perkiraan Waktu Tsunami Tiba di Sulut dan Papua usai Gempa Melonguane M7,6
Kesaksian Pembunuh Dina Oktaviani, Heryanto Akui Setubuhi Usai Cekik Korban