NARASIBARU.COM - Seorang pria berinisial JI (45), warga Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya. Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur.
Modus pelaku mengaku memiliki karomah dan kemampuan melakukan pengobatan rukiah. Modus ini yang diduga menjadi cara untuk memikat korban.
Kejadian bermula saat orang tua korban datang ke rumah pelaku untuk mengobati kakak korban. Saat itu, korban ikut serta dan mulai mengenal pelaku.
Dari pertemuan tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya setiap kali korban datang ke rumahnya. Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh keluarga korban, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tim Resmob Polresta Bengkulu segera menangkap pelaku di kediamannya. Kepada polisi, JI mengaku tidak memaksa korban.
Sementara, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu agar korban terpengaruh dan mau disetubuhi.
"Pelaku melancarkan bujuk rayunya agar korban terpikat dan mau disetubuhi oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, Senin (8/9/2025).
Saat ini, pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Nestapa Pasien BPJS di Bekasi Dipaksa Pulang Walau Tidak Sadarkan Diri
Pengganti Menko Polkam Budi Gunawan Masih Misterius
Prabowo Copot Kadir Karding dari Menteri P2MI, Diganti Mukhtarudin
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp 125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat