NARASIBARU.COM - Seorang pria berinisial JI (45), warga Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya. Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur.
Modus pelaku mengaku memiliki karomah dan kemampuan melakukan pengobatan rukiah. Modus ini yang diduga menjadi cara untuk memikat korban.
Kejadian bermula saat orang tua korban datang ke rumah pelaku untuk mengobati kakak korban. Saat itu, korban ikut serta dan mulai mengenal pelaku.
Dari pertemuan tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya setiap kali korban datang ke rumahnya. Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh keluarga korban, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?