Noel Ebenezer Akui Ada Penerimaan Lain Saat Jabat Wamenaker

- Rabu, 10 September 2025 | 10:25 WIB
Noel Ebenezer Akui Ada Penerimaan Lain Saat Jabat Wamenaker


Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel mengakui selain penerimaan hasil pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ada penerimaan lain dari proyek yang berbeda saat ia saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, Noel sudah memberikan pengakuan tersebut kepada penyidik. 

"Memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 10 September 2025.

Untuk itu kata Asep, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap pengakuan Noel tersebut. Sementara penerimaan yang sudah diketahui adalah terkait pengurusan K3 yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), di mana, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah, dan menerima satu unit motor Ducati.

"Maka kami selain menggunakan pasal 12 e kecil (terkait pemerasan), kami juga menggunakan (Pasal) 12 B gratifikasi untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain. Yang artinya penerimaan itu, penerimaan yang tidak sesuai dengan UU ya, yang tidak seharusnya diterima gitu, gratifikasi yang tidak dilaporkan kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut," pungkas Asep.

KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, pada Jumat 22 Agustus 2025. 

Dalam perkara ini, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.

Namun, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta agar mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.

Ini adalah tindak pemerasan dari para tersangka dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3. 

Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan sama seperti dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau UMR yang diterima para pekerja dan buruh.

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019.

KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total uang terkumpul Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi. 

Sumber: rmol
Foto: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Komentar