Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam paket lampu pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB
Dari pengungkapan ini, seorang pria berinisial AR (20) ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 455,9 gram.
“Kami mengamankan satu pelaku berinisial AR di wilayah Jagakarsa," ujar Kanit 5 Subdit 3, AKP Edy Lestari dalam keterangan resmi pada Rabu, 10 September 2025.
Edy pun menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula dari penangkapan AR yang diciduk di Wilayah Jagakarsa.
Dari lokasi awal itu, polisi menemukan satu plastik klip sabu seberat 5,29 gram.
Pengembangan berlanjut ke sebuah kamar kos di wilayah yang sama di Jagakarsa.
Petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang sebagian disembunyikan dengan modus kamuflase lampu.
“Pelaku menyembunyikan sabu dalam paket lampu untuk mengelabui petugas. Dari kamar kosnya kami amankan total hampir setengah kilogram sabu,” ujar Edy.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roy (DPO) yang kini sedang diburu polisi.
Untuk pengembangan lebih lanjut, AR kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Sumber: rmol
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu (Foto: Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)
Artikel Terkait
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra