Kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Status tersangka itu diketahui setelah Rudi Tanoe mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penelusuran RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September 2025, tertera bahwa Rudi Tanoe telah mengajukan praperadilan pada Senin, 25 Agustus 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Gugatan praperadilan Rudi Tanoe teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Rudi Tanoe meminta Hakim Praperadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Rudi Tanoe untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Selain itu, Rudi Tanoe juga berharap agar Hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Rudi Tanoe oleh KPK.
Rudi Tanoe juga meminta agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
Selanjutnya, Rudi Tanoe juga meminta agar Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," bunyi penutup petitum Rudi Tanoe.
KPK masih terus melakukan penyidikan di kasus pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya.
Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka. Perkara ini telah merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.
Selanjutnya, Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024, dan Edi Suharto (ES) selaku staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.
Sumber: rmol
Foto: Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Artikel Terkait
Singgung Putusan MK, Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Institusi
HEBOH Demo Block Everything Guncang Prancis, Juga Terinspirasi Indonesia?
Dituduh Netanyahu Lindungi Hamas, Qatar Beri Balasan Menohok!
2 Alumni UGM Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Jokowi ke PN Solo