Pencarian informasi tentang beda biaya haji khusus dan haji furoda belakangan kembali meningkat, setelah kabar seorang pendakwah besar, Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK sebagai saksi pada kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Sebagai pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour ini diketahui menggunakan kuota khusus bermasalah.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 10 September 2025 lalu.
Hal ini yang kemudian membangkitkan rasa ingin tahu publik tentang jenis kuota haji khusus dan haji furoda, yang belakangan juga banyak diperbincangkan.
Lalu apakah keduanya memiliki perbedaan biaya yang besar? Simak ulasannya.
Pengertian Haji Khusus dan Haji Furoda
Haji khusus atau haji plus merupakan ibadah haji yang diselenggarakan oleh PIHK dengan menggunakan visa dari kuota resmi yang dimiliki pemerintah Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Calon jemaah yang ingin turut memanfaatkan kuota ini harus memiliki kemampuan untuk menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji KHusus atau Bipih, termasuk kesiapan teknis, kompetensi, serta finansial.
Sementara itu, haji furoda merupakan jenis haji di luar kuota resmi yang dimiliki pemerintah Indonesia, yang visanya dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi.
Pada dasarnya, pelaksanaan haji furoda hanya dapat dilakukan lewat undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi, melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Beda Biaya Haji KHusus dan Haji Furoda
Jika dilihat dari besaran biaya, keduanya memiliki perbedaan yang tidak kecil. Biaya kedua jenis haji ini berbeda berdasarkan fasilitas dan layanan yang ditawarkan oleh pihak PIHK, sehingga mungkin angka yang dicantumkan pada artikel ini tidak bersifat pasti, sekedar perkiraan saja.
Dari berbagai informasi yang beredar, biaya haji furoda tahun 2025 ini mulai dari US$16.500 hingga US$45,000. Jika dilihat dalam rupiah, besarannya antara Rp300.000.000 hingga Rp700.000.000 per orang.
Sementara itu, untuk biaya haji plus atau haji khusus di tahun 2025 lebih terjangkau jika dibandingkan dengan biaya haji furoda.
Kisaran biaya haji khusus adalah sekitar US$11,500 hingga US$20,500 per orang, atau setara dengan Rp188.800.000-an hingga Rp336.600.000-an per orang.
Beberapa PIHK bahkan menawarkan paket yang lebih ekonomis dengan angka mulai dari US$10,000 per orang.
Jadi jika dilihat dari segi biaya, angka yang dikeluarkan bisa jadi dua kali lipat atau lebih antara biaya haji furoda dengan haji khusus di Indonesia pada tahun 2025 ini.
Bagaimana dengan Fasilitas yang Diberikan?
Seperti yang disampaikan sebelumnya, haji furoda dan haji khusus sebenarnya menawarkan fasilitas yang lebih baik jika dibandingkan dengan haji reguler, karena biayanya yang juga lebih besar.
Namun demikian, fasilitas yang ditawarkan oleh jenis haji furoda dinilai lebih tinggi dari segi kenyamanan dan kemewahan yang disediakan, setara dengan besaran biaya yang dibayarkan.
Hal ini tentu bukan berarti haji khusus memiliki fasilitas yang buruk. Fasilitas yang diberikan tetap berkualitas, sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan.
Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK sendiri telah mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024 lalu.
Hal ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan kasus terkait pada awal Agustus 2025 lalu.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi ibadah haji (Pexels/Sohail Siddiqui)
Artikel Terkait
Gerakan Nurani Bangsa: Presiden Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Kepolisian
Zita Anjani Batal Isi Seminar Unpad Padahal Pamer Ngegym, Minta Maafnya Pakai ChatGPT?
Selamat Ginting: Opini Ferry Irwandi Bisa Rusak Keutuhan NKRI
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut