NARASIBARU.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (15/9/2025). Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan.
Bedasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor Perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan pukul 10.25 WIB.
Sidang memanggil salah satu tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Mochamad Afifudin menyebut pihaknya hadir dalam sidang tersebut.
"Teman-teman dari Biro Hukum hadir," kata Afifudin saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka digelar pada Senin (8/9/2024). Namun, saat itu majelis hakim menunda persidangan perdana tersebut.
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Pembelian Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano: Fakta Anak Denada & Rumor Pernikahan di Usia 17 Tahun
Iran Ancam Balas Serangan AS dengan Serangan ke Jantung Israel: Analisis Risiko Eskalasi
Kebocoran Devisa Rp155 Triliun dari Ekspor Emas Ilegal Terungkap PPATK: Jaringan PETI Rambah Papua hingga Jawa