NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat terkait kemungkinan pemanggilan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Yahya Cholil Staquf, dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Nama Gus Yahya, sapaan akrabnya, muncul seiring dengan pendalaman masif yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi, termasuk Gus Yahya, akan sangat bergantung pada kebutuhan dan perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hal ini mengindikasikan bahwa pintu untuk memeriksa Ketum PBNU masih terbuka lebar.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025) kemarin.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis untuk mengumpulkan bukti.
Tidak berhenti di situ, KPK juga telah mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset negara.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
KPK Gandeng PPATK, Aliran Dana ke PBNU Ditelusuri
Untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya, KPK tidak bekerja sendiri.
Lembaga ini secara resmi melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak jejak aliran dana haram dari korupsi kuota haji, termasuk kemungkinan adanya dana yang mengalir ke PBNU.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penelusuran ini murni merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan bukan untuk mendiskreditkan organisasi PBNU sebagai lembaga.
Penyidikan kasus ini sendiri telah diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah penyidik meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang notabene adalah adik dari Gus Yahya.
Kerugian Negara Fantastis, Tembus Rp 1 Triliun
Skala korupsi dalam penyelenggaraan haji ini terbilang fantastis.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini juga menjadi sorotan tajam di parlemen.
Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan serius, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi rata kuota tersebut, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Terungkap! Ini Identitas Dua Prajurit Elite Kopassus yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN
Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres
Perampasan Aset Koruptor Tidak Menghapus Hukuman Pidana
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP