Yang Buat KPK Heran Sehingga Sasar Khalid Basalamah di Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 16 September 2025 | 17:00 WIB
Yang Buat KPK Heran Sehingga Sasar Khalid Basalamah di Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji




NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati beralihnya keberangkatan bos Uhud Tour, Khalid Basalamah dan rombongannya dari haji furoda ke haji khusus


Khalid sudah diperiksa KPK dalam perkara kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).


KPK mendapati informasi semula Khalid dan rombongannya bakal berangkat dengan skema haji furoda. 


Tapi mereka berubah niat setelah diimingi langsung berangkat lewat jalur haji khusus.


"Kalau dari informasi saksi yang bersangkutan itu kan sedianya sudah mau berangkat ya, pakai furoda di tahun itu yang kemudian ada kuota khusus yang juga kemudian berangkat di hari itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).


KPK memandang perlu mendalami keterangan Khalid daripada anggota rombongan hajinya. 


Sebab, Khalid selaku pemilik biro perjalanan haji punya kuasa dan tanggung jawab.


"Nah oleh karena itu didalami bagaimana soal transisinya mengapa kemudian beralih ke kuota khusus begitu, termasuk pemberangkatannya ya mungkin dari sisi jamaah tidak tahu ya, karena mungkin tahunya ya memang berangkat di tahun itu makanya kita dalami dari sisi pemilik biro travelnya," ujar Budi.


KPK pun mengaku heran karena Khalid dan rombongannya bisa langsung berangkat ke Tanah Suci setelah mendaftar. 


Padahal, jalur haji khusus pun terdapat antrean yang semestinya harus dilalui tiap calon jamaah.


"Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya begitu ya, artinya ketika ada tambahan artinya kita kembali ke antrean yang seharusnya berangkat kan juga yang sudah mengantre terlebih dahulu begitu," ucap Budi.


Menurut Budi, keterangan dari Khalid nantinya akan dipadukan dengan saksi-saksi lainnya. 


"Nah oleh karena itu pada pekan kemarin kan juga didalami dari salah satu saksi terkait dengan pelunasan pembayaran terhadap calon-calon jamaah yang sudah mengantri sebelumnya, itu seperti apa. Nah itu kan juga masuk ke dalam materi penyidikan yang didalami untuk melengkapi secara utuh bagaimana ini mekanisme di lapangannya," ujar Budi.


Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Pada Selasa (9/9/2025), Khalid menjalani pemeriksaan sebagai saksi.


"Saya sebagai jamaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas’ud, jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Mas’ud," kata Khalid dikutip pada Rabu (10/9/2025).


Mulanya, Khalid dan rombongan bakal melaksanakan ibadah haji lewat jalur furoda. 


Tetapi Khalid mengaku diiming-imingi visa resmi kuota haji khusus tambahan dari Ibnu Mas’ud.


“Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah (jalur keberangkatan) menggunakan visa ini (haji khusus),” ujar Khalid.


Khalid mengaku sebagai jamaah haji dalam perjalanan itu. Tercatat terdapat 122 orang ikut dalam rombongan ibadah Haji yang ditawarkan Ibnu Mas’ud.


"Saya bersama jamaah Uhud Tour masuk menjadi jamaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jamaah Muhibbah jumlahnya 122," ujar Khalid.


Kembalikan Uang


Pada Senin (19/9/2025), KPK mengungkapkan adanya pengembalian uang dari ustadz Khalid Basalamah. 


Namun, KPK merahasiakan jumlah uang yang dikembalikan Khalid terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.


"Benar (ada pengembalian)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi wartawan soal pengembalian uang itu pada Senin.


"Untuk jumlahnya belum terverifikasi," ujar Setyo, menambahkan.


Pada Selasa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berstatus barang sitaan yang dijadikan barang bukti perkara. 


"Iya (penyerahan uang) kepada KPK kan penyitaan itu masuknya," kata Budi.


Di sisi lain, KPK masih mendalami mengenai dugaan pemberian yang dilakukan Ustadz Khalid Basalamah kepada pejabat Kemenag agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan 2024. 


KPK masih menutup rapat informasi mengenai itu.


"Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (11/9/2025) pekan lalu.


KPK pernah mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak untuk haji khusus. 


KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. 


Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.


KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. 


Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.


KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. 


Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: Republika

Komentar