Pabrik material konstruksi milik warga negara (WN) Rusia ketahuan berdiri di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan hutan mangrove Bali. Selain itu di kawasan tersebut juga sudah ada tanah yang tersertifikat. Padahal seharusnya Tahura dilindungi negara.
Temuan ini terungkap saat anggota Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, melakukan inspeksi mendadak.
“Yang aneh, sejak saya menjadi Anggota DPRD tahun 2004, baru kali ini ada sertifikat tanah di kawasan hutan negara,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali Dewa Rai, Rabu (18/09/2025).
Hal serupa ditegaskan oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, yang merasa heran atas lemahnya pengawasan Satpol PP Bali. Dia menilai Satpol PP baru bertindak setelah mendapat desakan keras dari DPRD.
“Ada apa dengan Satpol PP Bali, kenapa baru bergerak setelah kami desak?” ujarnya dengan nada heran.
Menurut Supartha, kondisi kawasan Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tak berizin telah memperparah dampak banjir bandang. Air laut yang naik semakin memperburuk kondisi karena jalur resapan air tertutup bangunan ilegal.
“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa banjir bandang diperparah oleh alih fungsi Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tanpa izin,” tegas dia.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan tidak akan tinggal diam. “Kami akan terus mengawal dan mengamankan Tahura dari oknum-oknum yang merusak lingkungan,” pungkasnya.
Sumber: liputan6
Foto: Pabrik milik WN Rusia di Taman Hutan Raya Bali/Net
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup