Yandri menambahkan, kedua desa tersebut telah berdiri sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, saat ini kedua desa menghadapi masalah karena dilelang oleh bank. Menteri Desa menegaskan, tindakan penyitaan tidak boleh terjadi karena status hukum desa sudah jelas dan diakui pemerintah.
Langkah Yandri ini disampaikan kepada pimpinan DPR dan juga telah dibahas dalam rapat Komisi V pada 16 September 2025, dengan tujuan memastikan perlindungan hukum bagi desa-desa yang sah dan terdaftar secara resmi
Sumber: inews
Artikel Terkait
Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan
Viral Ditonton Lebih dari 8 Juta Kali di TikTok, DJ Cantik Ini Dilecehkan Pria Misterius
Viral Video Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar, Dibayar Rp200 Ribu, Sudah Sering
Terungkap! Kampus Polandia Tempat Arsul Sani Kuliah Ternyata Sedang Diselidiki