NARASIBARU.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, meminta agar langkah penyitaan terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dihentikan. Hal ini menyusul adanya laporan bahwa kedua desa tersebut, Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, dilelang oleh bank.
Menurut Yandri, keberadaan kedua desa itu sah secara hukum. “Mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita atau hal lainnya itu tolong dihentikan. Bagaimanapun desa itu sah secara hukum karena mereka dapat dana desa, ada nomor untuk desa, ada pemerintahan desanya, ada KTP, mereka bayar pajak, dan ikut pemilu,” ujar Yandri.
Artikel Terkait
TNI Siap Hadapi Perang Berlarut, Menhan Sjafrie Tegaskan Konsep Pertahanan Defensif Aktif
Gaji Pegawai SPPG vs Guru Honorer: Legislator Soroti Kesenjangan yang Mencolok
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pati: Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung
Roy Suryo Protes Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Klaim Pelanggaran HAM Berat