Tidak jauh dari titik lokasi, aksi pelarian pelaku terhenti karena mengalami kecelakaan.
Sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG yang digunakannya bertabrakan dengan sebuah mobil.
Warga yang tahun kejadian ini langsung mengamankan Aiptu IWS.
Video detik-detik penangkapan sempat viral lewat media sosial.
Punya banyak utang
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan telah terjadi aksi penjambretan yang dilakukan Aiptu IWS.
Sedangkan motif pelaku karena faktor ekonomi.
Pelaku mengaku punya banyak utang, sehingga terdesak mencari uang cepat dengan jambret.
"Sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Ya mungkin (karena) gaya hidup," urai AKBP Ida, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Hingga kini, Aiptu IWS masih dalam pemeriksaan.
Sementara akibat perbuatannya, ia terancam penjara 9 tahun lamanya.
"Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng."
"Kita menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukumannya 9 tahun," tegasnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Naik Rp5,89 Juta & UU Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Kritik Penyitaan & Ungkap Perbedaan Dokumen
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival, Ini Strategi Hadapi Dunia Abu-abu
Insiden Guru vs Siswa SMKN 3 Tanjabtim Viral: Kronologi Lengkap & Tindakan Disdik Jambi