Kasus Korupsi Pagar Laut: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Para Terdakwa dan Vonis Pengadilan
Keempat terpidana dalam kasus ini adalah Arsin (Kepala Desa Kohod), Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian (seorang pengacara), dan Chandra Eka Agung (seorang wartawan). Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, pada Selasa, 13 Januari 2026. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi vs Kasus Ijazah Jokowi: Oegroseno Beberkan Perbandingan
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun