NARASIBARU.COM - Jagat maya diramaikan oleh sebuah unggahan viral yang menyebut Pertamina akan membayar Rp7 juta untuk setiap postingan citra positif tentang perusahaannya di media sosial (medsos).
Meski belum ada klarifikasi resmi dan sumber informasi tersebut tidak jelas asal-usulnya, kabar itu langsung menyedot perhatian publik dan memicu gelombang komentar jenaka dari warganet.
Alih-alih mempertanyakan kebenaran informasi, banyak netizen justru ikut menuliskan testimoni kocak dengan gaya seolah tengah mempromosikan Pertamina, berharap mendapat “imbalan” seperti yang beredar di rumor tersebut.
“Kemaren ngisi di spbu Pertamina motor jadi ngacir tarikannya, Bismillah 7 juta, Bismillah Komisaris Pertamina,” tulis akun Instagram @siomayaa****.
“Abis isi pertamax di spbu Pertamina 31, mobil gw langsung wus wus jalannya, irit pula pemakaian bisa 31 km/liter rekening gw spill di komen ya, mayan 7juta,” sebut @yuknaikl****.
“Setelah sekian lama, kemaren akhirnya iseng minum pertamax. gw pake lari 10k langsung ngacir ges! Insya Allah 7 juta,” ujar seorang pengguna.
Tak hanya berisi candaan, sejumlah komentar juga menyelipkan kritik terhadap rekam jejak Pertamina, terutama terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang mencuat beberapa waktu lalu.
“Pertamina yang terbaik penjual bensin eceran jadi tidak perlu repot-repot mengoplos lagi bensinnya, karena Pertamina sudah mengoplosnya terlebih dahulu,” sindir salah satu warganet.
“Kemaren isi bbm di pertamina perut ikut kenyang. Bismillah, kl ditransfer mau jajanin teman2,” tulis @yanadac****.
“Saya pemakai Pertamax green, karena saya sadar product Pertamina ini berasal dari uji lab sudah tidak diragukan lagi, menunjang program Ecogreen, gilanya lagi ini berasal dari tebu lhooh.. yang mana semakin cocok utk torsi mobil 12:1 saya,” timpal pemilik akun wahyu_pramu****.
Sekadar mengingatkan, nama Pertamina sebelumnya sempat tercoreng akibat dugaan praktik pengoplosan BBM yang mencuat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kasus tersebut bermula dari kewajiban pemenuhan minyak mentah dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, para tersangka justru melakukan manipulasi kebijakan dengan menurunkan produksi kilang, yang berakibat pada peningkatan impor minyak dan tidak terserapnya pasokan domestik secara maksimal.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat Pertamina sebagai tersangka dalam perkara ini, di antaranya:
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP). Mereka diduga secara sengaja membuat kebijakan yang merugikan negara dan membuka ruang praktik manipulasi pasokan.
Meski rumor pembayaran Rp7 juta per unggahan tersebut belum terbukti, fenomena ini jelas menunjukkan betapa cepatnya kabar tak tervalidasi menyebar hingga memicu reaksi publik, apalagi di tengah situasi di mana kepercayaan terhadap korporasi negara tengah diuji. Hingga kini, pihak Pertamina sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Dulu Temani Gibran ke Insearch Sydney, Ikhsan Katonde Kini Dikejar Netizen Soal Ijazah
Heboh! Warga Tegal Temukan Batu Hitam Diduga Meteor, Begini Penampakannya
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
Prabowo Lantik Jenderal Kopassus Anak Pahlawan D.I. Pandjaitan Jadi Dubes Singapura