Dirjen Pajak: Pedagang Online Dipungut Pajak Mulai Februari 2026

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:40 WIB
Dirjen Pajak: Pedagang Online Dipungut Pajak Mulai Februari 2026


NARASIBARU.COM -
  Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce atau pedagang online akan mulai diberlakukan pada Februari tahun 2026.

"(Diimplementasikan) Februari," kata Bimo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (9/10/).

Diketahui, pemerintah memang menunda pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce. Alasannya masih menunggu daya beli masyarakat pulih lebih dahulu.

Rencananya, pedagang di e-commerce akan dipungut pajak penghasilan (PPh) 22 dengan besaran 0,5 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini tim Kemenkeu telah melakukan pengetesan sistem dalam pemungutan pajak e-commerce. Beberapa aspeknya disebutkan sudah siap.

Nantinya, seluruh marketplace akan menjadi sasaran penerapan pajak tersebut. Meski begitu, masih ada pertimbangan mengenai daya beli masyarakat.

"Jadi, kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi betul-btul masuk ke sistem perekonomian," bebernya.

Dasar Aturan


Regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang efektif berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, marketplace berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Marketplace akan menjadi mitra strategis dalam proses ini, bukan sekadar perantara jual-beli.

Kemenkeu memastikan bahwa implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan berbasis data. Pemerintah ingin menjadikan sistem perpajakan lebih inklusif, mudah dijalankan, dan sesuai perkembangan digital saat ini.

Kategori Pedagang Kena Pajak


Dalam PMK 37/2025, ditetapkan bahwa pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari total transaksi kotor.

Nilai tersebut diambil dari jumlah penjualan sebelum dikurangi potongan harga atau diskon. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang telah melaporkan peredaran bruto mereka kepada platform tempat mereka berjualan.

Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan terkait omzet tahunan mereka kepada marketplace. Berdasarkan dokumen tersebut, pemungutan PPh akan dilakukan oleh penyelenggara PMSE mulai bulan berikutnya. Ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dalam regulasi yang sama.

Sumber: mdk

Komentar