Dalam persidangan, tersangka Heryanto mengaku bahwa ia sempat menyetubuhi Dina Oktaviani setelah mencekiknya. Berikut kisah lengkap kesaksian di ruang sidang dan respons hukum terkait.
Kasus pembunuhan yang menimpa Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket, kembali mencuri perhatian publik setelah tersangka yakni Heryanto (27) mengungkapkan kesaksiannya di persidangan.
Dalam pengakuannya, Heryanto mengaku bahwa ia telah melakukan hubungan badan dengan korban setelah mencekik Dina. Pengakuan kontroversial ini menimbulkan banyak reaksi dari pihak keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Mari kita ulas rangkaian kejadian, pengakuan tersangka, serta implikasi hukum yang mungkin timbul.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
- Jasad Dina ditemukan di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, wilayah Jawa Barat. Polisi kemudian menelusuri petunjuk hingga menangkap Heryanto sebagai tersangka utama. (Laporan penangkapan tersangka lewat Instagram reel)
- Sebelumnya, status tersangka sudah lama menjadi fokus media lokal setelah jenazah korban ditemukan dengan kondisi ada luka cekikan. Informasi penangkapan tersangka sempat tersebar di media sosial.
Isi Kesaksian Heryanto
Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, Heryanto menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Cekikan sebagai tindakan awal
Dia mengakui bahwa tindakannya dimulai dari kekerasan fisik mencekik Dina hingga korban kehilangan kesadaran.
2. Hubungan badan setelah cekik
Menurut pengakuannya, setelah korban tidak berdaya akibat cekikan, ia melakukan hubungan badan. Pengakuan ini menimbulkan kontroversi karena menyangkut tuduhan kekerasan seksual setelah pembunuhan.
3. Motif dan niat
Heryanto juga memberi gambaran bahwa tindakannya bukan direncanakan dari awal dalam bentuk kekerasan seksual, melainkan terjadi dalam kondisi mendadak setelah pertikaian fisik. Namun detail motif serta niat lanjutan masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Reaksi & Respons Pihak Terkait
- Keluarga korban menyatakan keberatan atas pengakuan tersebut karena dianggap memperparah luka dan citra korban. Mereka menuntut agar fakta-fakta diperiksa secara menyeluruh, termasuk apakah ada unsur perbuatan cabul yang memperberat dakwaan.
- Publik & media sosial ramai mencermati pengakuan tersebut, banyak yang menyebut bahwa tindakan seperti itu kalau terbukti bisa menambah beban hukuman terhadap tersangka.
- Pihak kepolisian & kejaksaan belum secara resmi mengonfirmasi detail pengakuan tersebut ke publik. Namun dalam proses penyidikan lanjutan, bukti forensik dan visum kemungkinan akan menjadi elemen utama untuk menguatkan atau membantah pengakuan tersangka.
Aspek Hukum & Implikasi Potensial
Karena pengakuan tersebut mencakup unsur kekerasan fisik dan tindakan seksual, beberapa aspek hukum menjadi krusial:
1. Pasal pembunuhan kekerasan seksual
Bila jaksa menambahkan dakwaan kekerasan seksual atau pencabulan setelah pembunuhan, ini bisa menambah unsur pemberatan dalam tuntutan pidana.
2. Bukti forensik & visum autopsi
Laporan medis dan forensik akan sangat menentukan apakah ada luka atau tanda-tanda kekerasan seksual, dan apakah cekikan menjadi penyebab utama kematian.
3. Kredibilitas pengakuan tersangka
Pengakuan harus diuji silang (cross-examination), dibandingkan dengan bukti fisik dan saksi independen agar dapat diterima sebagai bahan pembuktian.
4. Penilaian hakim & putusan kelak
Dalam putusan nanti, hakim akan mempertimbangkan semua bukti, saksi, pengakuan, serta fakta lapangan dalam menjatuhkan hukuman yang adil dan proporsional.
Catatan Penting
Pengakuan tersangka adalah bagian dari materi persidangan, namun belum berarti sudah terbukti secara sah.
Masyarakat dan media hendaknya berhati-hati menyebarkan penggalan pengakuan tanpa konteks lengkap, agar tidak menyeret informasi palsu atau fitnah.
Semua pihak yang terkait (kepolisian, kejaksaan, pengacara) memiliki tugas menjaga agar jalannya persidangan tetap transparan dan adil.
Sumber: netralnews
Foto: Kasus Dina Oktaviani
Artikel Terkait
Polisi Dalami Peran 2 Tetangga Heryanto Terlibat Pembunuhan Kasir Alfamart Cantik Dina Oktaviani
Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN
Fakta Baru Pembunuhan Karyawati Minimarket Dina Oktaviani: Pelaku Jual Perhiasan Korban Rp 4 Juta
Kemenkeu-Danantara Saling Lempar Utang Proyek Whoosh, Siapa yang Harus Bayar?