Warga Karawang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan jasad perempuan muda di Sungai Citarum wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, pada Selasa (7/10/2025).
Korban diketahui bernama Dina Oktaviani (21), karyawati sebuah minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan: Dina ternyata dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, Heryanto (27).
Berikut fakta-fakta lengkap kasus pembunuhan sadis ini:
1. Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Jasad Ditemukan
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, membenarkan penangkapan pelaku di lokasi minimarket tempat keduanya bekerja, tepatnya di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
“Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jabar mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Antara.
2. Kronologi: Bermula dari Curhat Soal Mantan
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, mengungkapkan bahwa pembunuhan bermula dari percakapan pribadi antara korban dan pelaku.
Korban sempat curhat tentang mantan kekasihnya dan meminta dicarikan “orang pintar” agar bisa melupakan sang mantan.
“Pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, mereka sepakat bertemu di rumah pelaku di Purwakarta. Saat bercerita, pelaku kemudian memiting dan membekap korban hingga meninggal dunia,” ujar Nazal.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum.
3. Korban Sempat Disetubuhi dan Dirampok
Hasil pemeriksaan juga mengungkap tindakan bejat pelaku yang sempat menyetubuhi korban sebelum membuang jenazahnya.
“Korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku,” ungkap AKP Nazal.
Selain itu, pelaku turut mengambil perhiasan dan ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
4. Motif: Kebutuhan Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat membunuh karena terdesak masalah keuangan keluarga.
“Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini kini dilimpahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.
Sumber: jawapos
Foto: Dina Oktaviani, karyawati minimarket yang tewas dibekap dan dibuang ke Sungai Citarum oleh rekan kerjanya/Net
Artikel Terkait
Link Video Evakuasi Dina Oktaviani Karawang yang Ditake Down di Facebook Kenapa? Simak Kronologi Kejadian
Cerita Eddy Soeparno: Dulu Ikut Demo, Sekarang Gantian Didemo
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
Maria Corina Machado Raih Nobel Perdamaian, Trump Gigit Jari