NARASIBARU.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna merespons pernyataan pengacara Silfester Matunina, Lecumanan, yang menyatakan kliennya berada di Jakarta. Anang meminta Lechumanan menghadirkan Silfester agar bisa dieksekusi ke penjara.
"Sebagai penegak hukum yang baik, sesama menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih berupaya menghadirkan Silfester untuk bisa dieksekusi atas putusannya.
"Sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan. Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," katanya.
Sebelumnya, Lechumanan menegaskan Silfester Matutina tidak berada di luar negeri seperti kabar yang beredar. Dia memastikan Silfester masih berada di Jakarta.
“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga mengklaim eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tidak dapat dilakukan, menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” katanya.
Diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik
Sumber: inews
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Toko 2 Hari Sebelum Dina Oktaviani Dibunuh Atasannya, Meringkuk Menangis di Belakang Meja Kasir
Pembunuhan Kasir Alfamart Dina Oktaviani Diduga Bukan Motif Ekonomi, Pelaku Tertarik Kemolekan Korban
Terungkap Saat Olah TKP, Heryanto Rudapaksa Mayat Dina Oktaviani di Ruang Tamu saat Istri Pergi
Divonis Lebih Berat dari Iqlima Kim, Razman Nasution Banding: Mungkin Hakim Agak Marah ke Saya