Federasi Senam Israel telah mengambil langkah hukum dengan menggugat
Pemerintah Indonesia atas pelarangan partisipasi atlet mereka dalam ajang
Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 yang rencananya digelar di Jakarta.
Mereka mengecam keputusan tersebut sebagai tindakan yang dianggap berlebihan
dan menilai bahwa kebijakan tersebut mencederai semangat sportivitas serta
integritas kompetisi internasional.
Federasi menyatakan penolakannya terhadap keputusan Indonesia dan menuntut
penjelasan serta tindakan korektif.
"Keputusan Indonesia tidak hanya keterlaluan, tetapi juga sangat
mengkhawatirkan bagi keadilan dunia olahraga. Kami akan menentang keputusan
ini dengan segala cara," tulis mereka, dikutip dari The Times of Israel pada
Senin (13/10/2025).
Federasi Senam Israel menyatakan bahwa mereka telah mengajukan banding ke
Court of Arbitration for Sport (CAS) dengan harapan agar para atletnya,
termasuk juara Olimpiade Artem Dolgopyat, tetap diberi kesempatan untuk
berkompetisi.
Tanggapan Erick Thohir
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengaku pemerintah sudah
mengetahui rencana gugatan yang dilayangkan Federasi Senam Israel tersebut.
"Kami sudah mengetahui rencana dari Federasi Senam Israel (IGF) untuk
melakukan gugatan di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) terkait dengan
keputusan di Kejuaraan Dunia Senam Artistik (53rd FIG Artistic Gymnastics
World Championship 2025)," tulisnya di postingan Instagram.
Meski begitu, pemerintah tidak goyah dengan keputusan mereka dan akan
menghadapi gugatan secara terhormat. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia
memiliki aturan sendiri.
"Indonesia sebagai negara punya aturan sendiri dan tetap berpegang teguh
dengan prinsip yang kami pegang terkait hal ini. Tentu, kami juga akan
menghadapi gugatan ini secara terhormat," pungkasnya.
Sumber:
suara
Foto: Menpora Erick Thohir. (Instagram/erickthohir)

Artikel Terkait
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Potensi Korupsi dan Transparansi Anggaran
Gimah Viral Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma & Mitigasi Erupsi di Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp117 Juta per Bulan