Babak baru polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah tim kuasa hukum penggugat, termasuk pakar telematika Roy Suryo, berhasil mendapatkan salinan legalisir dokumen tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Dokumen yang diperoleh pada Senin (13/10/2025) hari ini, disebut akan menjadi bukti kunci dalam sidang gugatan perdata yang sedang berjalan.
Proses untuk mendapatkan salinan ini tidaklah mudah. Tim yang dipimpin oleh Eggi Sudjana harus melalui serangkaian proses hukum hingga akhirnya Majelis Komisioner memerintahkan KPU DKI untuk menyerahkan dokumen yang telah lama menjadi misteri publik tersebut.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses persidangan di KIP (Komisi Informasi Pusat) dan dimenangkan oleh kami, Tim Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi, akhirnya hari ini KPU DKI menyerahkan Salinan Ijazah-ijazah yang dilegalisir," ujar Roy Suryo dalam keterangannya.
Setelah dianalisis, Roy Suryo bersama timnya membeberkan sejumlah fakta dan kejanggalan yang mereka temukan dari salinan ijazah tersebut. Berikut adalah rinciannya:
1. Tiga Lembar Dokumen yang Diserahkan
KPU DKI Jakarta menyerahkan tiga lembar dokumen penting yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012. Dokumen tersebut terdiri dari salinan ijazah SD, SMP, dan SMA. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah tidak adanya salinan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
2. Kejanggalan pada Legalisir Ijazah SMA
Fokus utama temuan tim kuasa hukum adalah pada salinan ijazah SMA Negeri 6 Surakarta. Roy Suryo menyoroti adanya perbedaan mencolok pada proses legalisir.
Penampakan salinan ijazah Jokowi di KPU DKI Jakarta. (bidik layar video kanal YouTube Kompas TV)
Menurutnya, legalisir tersebut tidak dilakukan oleh kepala sekolah yang menjabat saat itu, melainkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Legalisirnya aneh, karena yang melegalisir Kepala Dinas Dikbud, bukan Kepala Sekolah," ungkap Roy.
3. Nama dan Penulisan yang Berbeda
Keanehan lain yang diungkap adalah perbedaan penulisan nama pada dokumen-dokumen tersebut. Pada ijazah SD dan SMP, nama yang tertera adalah "Joko Widodo". Namun, pada ijazah SMA, nama yang tertulis berubah menjadi "Ir. Joko Widodo". Perbedaan ini memicu pertanyaan mengenai konsistensi data dan keabsahan dokumen.
4. Ijazah UGM Tidak Ditemukan di KPU DKI
Salah satu fakta paling krusial adalah tidak adanya salinan ijazah S1 dari UGM dalam berkas yang diserahkan KPU DKI. Dokumen yang ada hanya sampai tingkat SMA.
Hal ini semakin mempertajam gugatan yang dilayangkan oleh kelompok "Alumnus UGM Menggugat," yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana kehutanan sang presiden.
5. Menjadi Bukti Baru di Pengadilan
Seluruh salinan dokumen yang diperoleh dari KPU DKI ini akan dijadikan barang bukti baru dalam persidangan gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eggi Sudjana menegaskan bahwa temuan ini akan memperkuat posisi mereka sebagai penggugat.
"Ini akan menjadi bukti tambahan yang sangat kuat untuk membuktikan dalil-dalil kami di pengadilan," tegasnya.
Sumber: suara
Foto: Roy Suryo menunjukkan salinan ijazah Jokowi yang didapatnya dari KPU DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). (bidik layar video kanal YouTube Kompas TV)
Artikel Terkait
Visa Atlet Ditolak, Federasi Senam Israel Marah dengan Indonesia, Sebut Pemerintah RI Keterlaluan
Purbaya Sebut Zaman SBY Rakyat Hidup Makmur, Dipimpin Jokowi Mesin Ekonomi Pincang
Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
Polisi Makassar yang Pakai Rubicon Pelat Palsu Cuma Ditegur, Tak Ditilang