Penggugat ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menilai Wapres Gibran Rakabuming Raka sangat layak dimakzulkan jika terbukti ijazah miliknya palsu.
Demikian penegasan Dokter Tifa di KPU DKI Jakarta usai menerima salinan ijazah Jokowi, Senin 13 Oktober 2025.
"Gibran apakah dengan surat keterangan itu tidak eligible untuk maju ke wapres karena ia tidak punya ijazah SMA," kata Dokter Tifa.
Ia menegaskan, Insearch Language Centre Sydney bukan sebuah institusi pendidikan yang bisa mewakili tentang SMA Gibran.
"Jadi Gibran ini statusnya bagi kami impeachable, layak untuk dimakzulkan," kata Dokter Tifa.
Kehadiran Dokter Tifa di KPU DKI turut ditemani pakar telematika Roy Suryo, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Dengan kehadiran Bonatua di KPU DKI, artinya ia kini memiliki dua salinan ijazah Jokowi. Karena sebelumnya sudah menerima salinan pertama melalui KPU RI.
Sumber: rmol
Foto: Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bersama Bonatua Silalahi. (Foto: YouTube Official Inews)
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026