Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai aparat penegak hukum perlu memeriksa pihak dari China untuk mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Namun, indikasi itu sulit diusut apabila China tidak berkenan.
“Kalau kita langsung asumsi di sini ada pemufakatan jahat, makanya salah satu yang diperiksa adalah pihak dari China. Kalau misalnya China tidak berkenan agak sulit, enggak bisa diusut,” kata Yudi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Korupsi Triliunan di Kereta Cepat? yang tayang di iNews, Selasa (21/10/2025).
Dia menyarankan, penelusuran dugaan korupsi bisa dimulai dari bagian hilir proyek, bukan langsung menyasar tahap perencanaan yang melibatkan pihak lintas negara.
“Makanya tekniknya bagi saya sekarang kita jangan penggal kepala naga dulu dari perencanaan,” tutur dia.
Yudi menyebut, salah satu indikasi awal yang bisa diselidiki adalah proses pengadaan lahan untuk proyek tersebut. Aparat penegak hukum perlu memastikan pembayaran ganti rugi lahan sesuai dengan nilai dan peruntukannya.
“Kita dari yang sudah kelihatan misalnya, kasat mata misalnya, bagaimana kita dari hilirnya proses pengadaan lahan. Apakah kemudian lahan-lahan yang dibayarkan itu benar, benar pabrik ya, bener namanya rumah dan sebagainya,” ujarnya.
Yudi juga menyoroti pengadaan materiel dan peralatan seperti rel, sistem kelistrikan, dan spesifikasi stasiun yang harus diaudit apakah sesuai dengan kontrak kerja.
“Kemudian yang kedua bagaimana peralatan materielnya, mulai dari relnya, kemudian mulai dari elektriknya, stasiun sesuai dengan speknya dan sebagainya,” paparnya.
Yudi pun menegaskan dugaan kerugian negara dalam proyek Whoosh dapat diusut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau kita bicara mengenai ini kan pasti, enggak ada orang yang mau menjadi whistleblower. Kita ini akan bermain di Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 terkait dengan kerugian keuangan negara ya. Nah kalau untuk itu ya tentu tadi perbuatan-perbuatan melawan hukum harus dikumpulkan,” jelasnya.
“Kemudian yang kedua kewenangan, sekarang kewenangannya di mana? Karena kalau kita bicara mengenai kewenangan, pasti BUMN-BUMN, yang empat itu pasti mereka mengatakan bahwa mereka sudah sesuai dengan BJR, business judgment rule. Artinya ini adalah resiko bisnis ketika rugi,” tambahnya.
Meski begitu, Yudi mengingatkan kerugian yang ditimbulkan proyek Whoosh sangat besar, sehingga tetap perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh.
“Tetapi ingat ya bahwa ternyata ya, kerugian itu sangat luar biasa ya. Nah ini yang harus dibongkar oleh mereka,” kata dia.
Sumber: inews
Foto: Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. (Foto: iNews)
Artikel Terkait
Purbaya Ungkap Bobroknya Tata Kelola Daerah: Ada Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif BUMD!
Kabar Duka, Ika Zidane Dubber Doraemon dan Ninja Hatori Meninggal Dunia
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
Viral Suami Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK, Apakah Akan Dipecat?