Kasus pembunuhan terhadap karyawan minimarket bernama Dina Oktaviani (21) terus menjadi perhatian publik setelah keluarganya akhirnya angkat bicara.
Korban ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Pelaku pembunuhan diketahui bernama Heriyanto (27), rekan kerja sekaligus atasan korban di tempatnya bekerja.
Ibu korban, Yayah (53), akhirnya bersuara dan membantah pengakuan pelaku yang menyebut anaknya sempat curhat soal masalah asmara sebelum kejadian. Ia merasa pernyataan pelaku tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang dialami almarhumah.
Menurut Yayah, cerita tentang curhatan asmara hanya alasan yang dibuat-buat oleh pelaku untuk menutupi niat jahatnya.
"Kalau anak habis putus iya, tapi kalau sampai minta dicarikan orang pintar itu bohong," ujar Yayah di kediamannya di Kecamatan Banyusari, Karawang, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaku justru meminjam uang kepada anaknya sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Menurut penuturan Yayah, pelaku memaksa korban agar mengantarkan uang pinjaman sebesar Rp1,5 juta ke rumahnya, padahal korban berniat mentransfer uang tersebut.
"Si bangsat itu maksa minjam uang Rp1,5 juta diantar ke rumahnya. Anak saya sudah mau transfer," ucapnya.
Ia meyakini, permintaan tersebut hanyalah akal bulus pelaku untuk menjebak anaknya hingga berujung maut.
Yayah meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ia menilai pembunuhan terhadap anaknya telah direncanakan dengan sengaja.
"Ini sudah direncanakan, saya mau dihukum seberat-beratnya kalau bisa mah gantinya nyawa dia lagi," katanya dengan nada tegas.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang tak lain adalah atasan korban di minimarket Rest Area KM 72A ruas Tol Cipularang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal M Fawwaz, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kami bekerja sama dengan Resmob Polda Jabar berhasil amankan pelaku di tempat kerjanya di minimarket Rest Area KM 72A pada Hari Rabu, 8 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Nazal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku awalnya diminta korban untuk mencarikan orang pintar agar bisa melupakan mantan pacarnya. Namun, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mengundang korban ke rumahnya di Kecamatan Cibatu, Purwakarta, pada Senin (6/10) petang.
"Korban akhirnya berangkat ketika itu ke Purwakarta memakai sepeda motor. Di sana mereka bercerita," jelas Nazal.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku gelap mata ketika melihat perhiasan korban. Ia kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap tubuh korban.
Pelaku juga membawa lari sejumlah barang milik korban seperti perhiasan, dua unit ponsel, dan sepeda motor. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke sungai di wilayah Jembatan Merah, Purwakarta.
"Alibi pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara baru itu yang kami dapatkan informasinya," tambah Nazal.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Stylo warna hitam, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, serta dua unit handphone.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah Purwakarta, pihak Polres Karawang melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
"Perkaranya dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut. Mungkin nanti detailnya bisa ditanyakan di Polres Purwakarta," kata Nazal.
Sumber: telisik
Foto: Ibu korban Yayah (53) membantah pengakuan pelaku Heriyanto soal curhat asmara putrinya. Foto: Repro Tribunnews.
Artikel Terkait
Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras
BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi
Melda Safitri yang Dicerai Usai Suami Lulus PPPK Dulu Kinclong dan Cantik, Pasca Nikah Langsung Kucel
Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati