Heryanto (27), rekan kerja korban bernama DO (21), ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka utama dalam kasus pembunuhan karyawati minimarket itu.
DO menjadi korban pembunuhan oleh rekan kerjanya di minimarket Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat.
Jasad DO ditemukan mengambang di Sungai Citarum kawasan Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
Tersangka Heryanto didakwa atas dasar motif ketertarikan seksual terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan tindak pidana ini bermula di wilayah hukum Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan KM 72A Tol Cipularang.
Saat berada di rumah yang sedang kosong, Heryanto diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, Heryanto berusaha untuk menghilangkan jejak.
Heryanto membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban.
Setelah itu, jasad korban dibuang di Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, sebelum akhirnya ditemukan di Karawang.
"Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H (Heryanto) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN," ujar AKP Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025), dilansir TribunJabar.id.
Selain membuang jasad DO, Heryanto juga membakar sebagian barang milik korban untuk menghilangkan bukti dan menjual barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi korban lainnya.
"Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku."
"Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," papar AKP Uyun.
Terancam Hukuman Mati
Saat ini, Heryanto ditahan di Mapolres Purwakarta.
Atas perbuatannya yang tergolong keji, Heryanto dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, hingga Pasal 338 KUHPidana dan pasal lainnya.
Ancaman hukuman yang menanti Heryanto yakni minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Di sisi lain, untuk melengkapi konstruksi hukum, polisi telah memeriksa total 13 orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, rekan pelaku, dan istri tersangka.
Selain Heryanto, dua orang lain berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi) turut diamankan.
Keduanya diduga membantu Heryanto membuang jasad korban ke sungai.
"Keduanya masih diperiksa untuk memastikan apakah terlibat langsung atau hanya mengetahui kejadian," kata AKP Uyun, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Bunuh Korban saat Istri Pengajian
AKP Uyun Saepul Uyun membenarkan bahwa tersangka Heryanto sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.
Pada hari kejadian, rumah tersangka dalam keadaan kosong karena istri Heryanto tidak berada di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan, saat peristiwa terjadi, istri tersangka sedang menghadiri acara pengajian keluarga di tempat lain."
"Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Uyun kepada TribunJabar.id, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap Heryanto melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap korban di rumahnya sendiri.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan forensik, polisi memastikan identitas korban dan menelusuri keterlibatan Heryanto.
"Selain pelaku utama, kami juga mengamankan dua orang lainnya, yang diduga membantu membuang jasad korban. Keduanya masih diperiksa lebih lanjut," jelas Uyun.
Sosok Heryanto
Kepala Dusun Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Wawan Hermawan, mengatakan Heryanto hanya sesekali nongkrong bersama pemuda kampung, itu pun jarang berbicara.
Wawan menambahkan, Heryanto juga sering pulang larut malam.
"Kalau kesehariannya bisa dibilang pendiam. Jarang kumpul, paling seminggu beberapa kali, tapi itu pun enggak banyak ngomong."
"Mungkin karena sibuk kerja di minimarket," kata Wawan kepada TribunJabar.id, Kamis (9/10/2025).
"Biasa pulang sudah lewat jam 12 malam, karena kerja di retail."
"Pernah bawa teman kerja ke rumah juga enggak pernah. Sosialnya lumayan baik, cuma pendiam. Jadi warga kaget saat tahu dia pelakunya," jelasnya.
Lalu, dari informasi yang didengar Kepala Dusun, Heryanto tinggal bersama istrinya.
Namun, saat kejadian, istrinya tidak berada di rumah.
"Katanya istrinya lagi nginep di rumah ibunya atau saudaranya."
"Kirain istrinya ada di situ, makanya enggak nyangka kejadiannya terjadi di rumah itu," papar Wawan.
Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, rumah Heryanto berada di perbukitan yang jauh dari keramaian.
Rumah sederhana dengan cat kuning itu terlihat sepi dengan jarak antar tetangga cukup jauh
Sumber: tribunnews
Foto: PEMBUNUHAN KARYAWATI MINIMARKET - (Kiri) Foto DO (21) semasa hidup dan (Kanan) Tampang Heryanto, pembunuh rekan kerja yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Tersangka Heryanto didakwa atas dasar motif ketertarikan seksual terhadap karyawati minimarket di Purwakarta/TribunJabar.id/Istimewa
Artikel Terkait
Aqua: Dari Saham Tertutup ke Kontroversi Sumber Air
Safitri Diancam Akibat Video Kisah Istri Diceraikan Usai Suami Lolos PPPK Viral: Bakal Dipenjarakan
Terungkap! Pengadilan Jawab Isu Cerai Raisa dan Hamish Daud
Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?