• PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
• PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
• PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
• PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
• PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
• PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
• PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
• PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
• PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
• PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
• PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
• PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
• PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
• PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tunjangan PPPK
Selain menerima gaji, PPPK guru dan non-guru juga memperoleh sejumlah tunjangan, terdiri dari:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan struktural
• Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Demikian ulasan berapa gaji PPPK yang tengah menjadi pembahasan hangat belakangan ini usai video viral perceraian melibatkan pegawai PPPK di Aceh
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026