Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam Pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan tewasnya Pratama Wijaya Kusuma. Mereka merupakan mahasiswa dan alumni Unila.
"Setelah dilakukan gelar perkara kami menetapkan delapan orang tersangka. Seluruhnya merupakan panitia kegiatan Diksar, terdiri dari empat alumni dan empat mahasiswa aktif Unila," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Indera Hermawan di Mapolda Lampung, Jumat, 24 Oktober 2025.
Gelar perkara dilakukan bersama tim investigasi dari Unila. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, ekshumasi terhadap jenazah, permintaan pendapat ahli, pengumpulan barang bukti, dan serangkaian tindakan lainnya.
Menurut Kombes Indera, para tersangka mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain saat kegiatan Diksar berlangsung.
“Ada yang menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap,” ungkap Indera dikutip dari RMOL Lampung.
Hasil ekshumasi terhadap jenazah Pratama menunjukkan adanya tumor otak, sebagaimana dijelaskan dokter forensik I Putu Swartama Wiguna. Namun, hasil penyidikan Ditkrimum Polda Lampung menemukan adanya tindakan kekerasan fisik yang dialami korban saat mengikuti kegiatan Diksar.
Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Juni 2025, setelah polisi memeriksa sedikitnya 52 saksi, terdiri dari 11 panitia, 28 alumni, dan satu tenaga medis.
“Dari hasil penyidikan ditemukan bukti kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta Diksar. Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku,” kata Indera.
Ia menambahkan, meski hasil autopsi menunjukkan adanya tumor, proses hukum tetap berlanjut karena ditemukan bukti kekerasan yang relevan.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab,” tutupnya.
Delapan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Perwakilan pihak Unila, Sukarmin menyampaikan bahwa kampus akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat.
“Hasil penetapan tersangka ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sanksi baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan,” katanya.
Sumber: rmol
Foto: Rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya Pratama Wijaya Kusuma di Mapolda Lampung. (Foto: RMOL Lampung)
Artikel Terkait
Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup
Wajib Pajak Diperas Oknum Rp 10 Juta, Menkeu Purbaya Geram
8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila, Panitia Diksar hingga Alumni
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!